Monday, 19 May 2014

LAPORAN RAPAT TAHUNAN 1 PMII KOMISARIAT AL-QOMAR



SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNANN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
 

Nomor :01.TAP.RTK-I.V-04.10.5.2014
Tentang
PENGESAHAN AGENDA ACARA
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:

Menimbang       :  Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTK I, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Agenda Acara RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.

Mengingat         :  1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII

Memperhatikan :  Saran dan pendapat peserta Pleno I tentang pembahasan Agenda Acara RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk

Menetapakan     : 1. Agenda Acara RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR  Patianrowo Nganjuk sebagaimana terlampir.
2. Keputusan ini mengikat kepada seluruh peserta RTK VII PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terjadi kekeliruan.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.

Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal   : 10 mei 2014
Pukul               : 10.53
Pimipinan Sidang



                                                  ,                                                                                              ,
                        Ketua                                                                                Sekretaris


RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.1.      Nama
Musyawarah ini bernama Rapat Tahunan Komisariat ke delapan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (RTK I) Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
1.2.      Status
Musyawaraha ini mweruapakan lembaga tertinggi dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tingkat Komisariat.
1.3.      Tempat dan Waktu
        a. RTK I Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk bertempat di kampus STIQOM Patianrowo Nganjuk.
       b.  Waktu Pelaksanaan hari Jum`at, 10 mei 2014

Pasal 2
2.1.      RTK I Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari peserta RTK Kimisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
3.1.      Tugas
a.  Merumuskan dan menetapkan program kerja pengurus Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk Periode 2014-2015.
b. Menyusun rencana Srategi dalam rangka pelaksanaan Program Umum dan kebijakan PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk periode 2014-2015.
3.2.      Wewenang
        a. Menetapkan pokok pikiran dan rekomendasi.
        b. Membahas dan menyepakati hal-hal yang sifatnya strategis dilihat dari kepentingan kemajuan organisasi.

BAB III
PESERTA
Pasal 4
4.1.      Peserta terdiri dari:
Peserta aktif adalah Seluruh warga PMII Komisaiat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk
4.2.      Peserta peninjau terdiri dari:
        a. PC. PMII Nganjuk
        b. Alumni Struktural dan non Struktural PMII Nganjuk
        c. Para undangan yang hadir.

Pasal 5
Hak dan Kewajiaban Peserta
5.1.      Setiap Peserta aktif dan peninjau berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib selama persidangan berlangsung.
5.2.      Peserta tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin pimpinan sidang.
5.3.      Peserta aktif mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak di pilih.
5.4.      Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
5.5.      Peserta aktif dan peninjau hanya mempunyai hak bicara melalui pimpinan sidang.
5.6.      Peserta hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ada.

BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 6
Persidangan terdiri dari:
6.1.      Sidang Pleno.
6.2.      Sidang Komisi yang terdiri dari:
       a.  Komisi Kaderisasi (Pengkaderan).
       b.  Komisi Strategi Pengembangan Program Komisariat.
       c.  Komis Rencana Strategi Pengembangan Program Komisariat.
       d.  Komisi Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi.
6.3.      Sidang sub komisi bila dianggap perlu.

BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 7
7.1.      Pimpinan sidang pleno adalah Presidium Sidang.
7.2.      Presidium Sidang dipilih berdasarkan suara terbanyak secara brengking.
7.3.      Presidium Sidang terdiri dari Ketua, Wakil dan Sekretaris.
7.4.      Pimpinan sidang pleno tata tertib pemilihan serta Ketua Komisariat dan Tim Formatur adalah PC PMII Nganjuk dan atau Manbinkom.
7.5.      Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh peserta komisi yang bersangkutan.
7.6.      Pimpinan sidang terdiri dari Ketua dan Sekretaris.




BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG SERTA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
8.1.      Hak dan kewajiban pimpinan sidang:
a.   Memimpin dan mengkondisikan jalannya persidangan  agar tertib demi tercapainya suasana yang dinamis dan kondusif.
       b.  Berusaha mempertemukan pendapat secara adil dan demokratis.
       c.  Mengambil kebijakan terhadap suasana sidang atas persetujuan peserta.
       d.  Menetapkan hasil keputusan sidang dalam surat keputusan.
8.2.      Pengambilan Keputusan
       a.  Keputusan diambil berdasarkan kata mufakat dari hasil musyawarah.
       b.  Bila poin diatas tidak tercapai maka diadakan lobying.
       c.  Bila dengan lobying tidak terselesaikan maka keputusan diambil melalui                             voting.
BAB VII
KUORUM
Pasal 9
9.1.      Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri setengah dari satu dari peserta yang hadir.
9.2.      Bila poin diatas tidak terpenuhi maka sidang diundur selama1x10 menit dan setelah itu dianggap sah.

BAB I
PENUTUP
Pasal 10
10.1.    Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan pada kebijakan pimpinan sidang dengan peserta sidang
10.2.    Setiap peserta yang melanggar peraturan ini maka :
       a.  Ditegur
       b.  Diperingatkan
       c.  Dikeluarkan
10.3.    Bila Pimpinan sidang melanggar peraturan maka:
       a.  Di tegur
       b.  Di peringatkan
       c.  Diganti

Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal   : 10 mei 2014
Pukul               : 11.47
Pimpinan Sidang



                   BASTOMI   ,                                                      A. ABU HANIFAH  ,
                        Ketua                                                                     sekretaris




SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
 

Nomor :02.TAP.RTK-I.V-10.4.5.2014
Tentang
TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT  I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang            :    Bahwa untuk menujukkan eksistensi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTK I, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
Mengingat              :    1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII

Memperhatikan      :    Saran dan pendapat peserta Pleno II tentang pembahasan Tata Tertib RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
Menetapakan          :    1. Tata Tertib RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk sebagaimana terlampir.
2. Keputusan ini mengikat kepada seluruh peserta RTK VII PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk
3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terjadi kekeliruan.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.

Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal   : 10 mei 2014
Pukul               : 11.50 WIB
Pimipinan Sidang



                   BASTOMI   ,                                                   A. ABU HANIFAH  ,
                        Ketua                                                                     sekretaris



SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNANN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
 

Nomor :03.TAP.RTK-I.V-10.4.5.2014
Tentang
PENGESAHAN PRESIDIUM SIDANG
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT  I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang            :    Bahwa untuk menujukkan eksistensi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTK I, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Presidium Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
Mengingat               :   1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII
Memperhatikan       :   Saran dan pendapat peserta Pleno III tentang pembahasan Pengesahan Presidium Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk
Menetapakan           :   1. Sahabat Abu Hanifah  sebagai Ketua Presidium Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
2.  Sahabat M S N Widodo sebagai Sekretaris Presidium Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terjadi kekeliruan.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal   : 10 mei 2014
Pukul               : 12.45 WIB
Pimipinan Sidang



                   BASTOMI   ,                                                      A. ABU HANIFAH  ,
                        Ketua                                                                     sekretaris


KOMISI PENGKADERAN
RAPAT TAHUNANN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR

PENGANTAR
            Sebagai sebuah organisasi ekstra kampus PMII komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk tidak berbeda dengan organisasi-organisasi lainnya. Dengan sebuah konsepsi yang sudah direncanakan dengan matang dan sudah menjadi landasan dalam sebuah aksi atau gerakan, ini akan berjalan yang diharapkan apabila konsepsi atau paradigma itu bisa dilakukansimbiosis mutualisme dengan nilai yang diperjuangkan.
            Kondisi objektif warga PMII Komisariat Nganjuk yang rata-rata background Tarbiyah akhirnya menjadikan PMII Komisariat Nganjuk berkutat pada persoalan-persoalan yang sifatnya yang belum bisa mengoptimalkan perkembangan ditingkatan komisariat. Pengkaderan PMII yang out-putnya nanti diharapkan mampu dalam melakukan sebuah gerakan dan mengusung wacana free market of ideas. Kader PMII diharapkan memiliki daya akomodasi yang tinggi terhadap berbagai bentuk ide dan pemikiran. Karenanya PMII Komisariat Nganjuk mencoba memberikan sebuah pengkaderan yang berparadigma gerakan sosial untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, pembelaan atas kepentingan-kepentingan rakyat dan tidak pemberdayaan dan percepatan dan perunahan.
            Frame pengkaderan yang dibangun oleh PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk memang masih memerlukan strategi yang brelian. Hal ini terjadi karena apa yang telah dilakukan dan diupayakan oleh bidang pengkaderan selama ini masih banyak yang berbenturan dengan pola piker dan daya kritisme kader.karenanya latar belakang ilmu sebagai penunjang profesionalitas militansi kader mampu memterjemahkan dan mentransformasikan segala permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.
            Dari pertimbangan diatas, maka ada harapan bahwa PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk akan bisa melakukan pengkaderan yang mempunyai intelektualitas dan bisa mendorong untuk :
           Political Quality, yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anggota dalam pengambilan keputusan.
           Konstabiliti, yaitu meningkatkan tanggungjawab organisasi pada warga pergerakan dan menambah akses warga gerakan dalam proses organisasi
           Responsifines, yaitu meningkatkan organisasi gerakan dalam memberikan pelayanan kepada warga pergerakan dan masyarakat.
Karenanya secara praktis kader PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk harus melakukan :
           Kerja Cultural, yaitu melaksanakan turun temurun dalam upaya nernalisasi NDP dan gerakan.
           Kerja Formal sebagai agenda moralitas bukan sebagai ajang elitisme (yang kita unggulkan seperti pelatihan-pelatihan).
           Kerja Praktis, mempertegas kemampuan kader dan program kerja.
           Memposisikan ruang-ruang komunitas diluar jalur structural sebagai ajang proses bukan sebagai pelarian.
           Menghilangkan watak-watak egoisme artinya ketika kader yang tidak menjadi seorang yang berposisi dalam struktur  formal. Dan bila kader yang berposisi dalam struktur formal maka harus melakukan chek dan balance dalam ruang public yang proposional dan professional.

Ditetapkan di  :  Patianrowo
Pada tanggal   :
Pukul               :

Pimpinan Sidang




























RENCANA STRATEGI PENGEMBANGAN PROGRAM KOMISARIAT (SPPK)
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK

A.       PENGANTAR
Strategi Pengembangan Program Komisariat (SPPK) PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk merupakan konsep dasar bagi terlaksananya beberapa program yang telah dirancang sebagai bentuk dari optimalisasi fungsi dan peran PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk baik secara internal maupun eksternal.
B.        SASARAN
1.         Kualiatas dan kuantitas keder, baik secara keilmuan maupun secara keorganisasian.
2.         Kultur dan iklim organisasi yang kondusif.
3.         Analisa kritis dengan semua organsisasi atau kelompok.
C.        STRATEGI PENGEMBANGAN POGRAM.
1.         Strategi Jangka Pendek.
Melakukan konsolidasi organisasi sebagai langkah penegasan komitmen pergerekan dan penataan kekuatan internal PMII yang mengacu kepada AD/ART, NDP, PO dan peraturan lainnya dalam usaha mewujudkan Motto PMII: Dzikir, Fikir Amal sholeh; Tri Khidmat PMII: Taqwa, Intelektualitas dan Profesionalitas; Empat Basis Komitmen PMII: Kebersamaan, Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan; serta Citra Ulul Albab: yaitu sebagai Kader yang Ulul Albab.
2.          Jangka Panjang
                                              a.      Pengkaderan dan Pelatihan
                                             b.      Kajian Keilmuan
                                              c.      Pemberdayaan Kader Perempuan
                                             d.      Pemberdayaan Masyarakat
                                              e.      Pengembangan Jaringan
D.       PROGRAM KERJA
1.         Program Umum.
Mempersiapkan kader dengan mengutamakan semangat pada motto PMII, Tri Khidmat PMII, Empat Basis Penguatan PMII, dan Citra Diri Ulul Albab dengan menjunjung itnggi AD/ART, NDP, PO dan Peratutan lainnya.
2.          Program Khusus
                                              a.      Bidang Internal
  Mengadakan Pengkaderan formal, informal dan non formal yang lebih berkualitas dan terencana.
   Mengadakan penelitian-penelitian tentang potensi dan sumberdaya organisasi yang berkaitan dengan oergansiasi.
   Merumuskan konsep-konsep dan melakukan terobosan strategis. Melakukan kajian-kajian dan menyusun keonsepsi pengkaderan dan pengembangan sumberdaya mansuia serta pemanfaatannya dilingkungan PMII komisariat.
   Melakukan kerja sama dengan Ormas dan instansi terkait dalam rangka pengembangan SDM PMII.
                                             b.       Bidang Eksternal
  Memegang kepemimpinan propaganda.
   Mengangkat isu public dengan cermat.
   Membuat wacana baru sebagai jalan alternative kebijakan public.
   Melakuakan inventarisasi dan kajian-kajian terhadap peroalan-persoalan kemasyarakatan.
   Melakuakan pelatihan advokasi bagi warga PMII, secara mendiri atau bekerja sama dengan instansi terkait.
   Memproyeksi basis perempuan.
                                              c.       Bidang Pemberdayaan Kader Perempuan
  Melakukan kejian tentang gender.
   Melakukakan pelatihan sebagai wadah percepatan wahana kader perempuan.
   Advokasi perempuan dan implementasinya.
Demikian SPPK-PMII komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk ini dirumuskan, untuk dapat digunakan sebagai kerangka acuan dalam perumusan lebih lanjut Program Operasional Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk periode 2014-2015.

Ditetapkan di  : Patianrowo
Pada tanggal   : Sabtu,10 Mei 2014
Pukul               :  15.23 WIB

Pimpinan Sidang



TEGUH H S                                                               SHOFIYANA L Q
Ketua                                                                          Sekretaris



KOMISI RENCANA STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOMISARIAT (SPKK)
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK

A.       PENGANTAR
Strategi Pengembangan Kelembagaan Komisariat (SPKK) PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk merupakan konsep dasar bagi terlaksananya beberapa kelembagaan yang telah dirancang sebagai bentuk dari optimalisasi fungsi dan peran PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk baik secara internal maupun eksternal.
B.        SASARAN
1.         Kualiatas Keder Pergerakan secara keilmuan maupun secara keorganisasian.
2.         Menciptakan kultur dan ilkim berorganisasi yang kondusif, dinamis dan kompetitif terbangunnya suasana kekeluargaan dalam menjalankan tugas organisasi dan maupun meningkatkan kualiatas pemikiran dan peran-peran social kemasyarakatan.
IMPLEMRETASI
C.        JARINGAN KELEMBAGAAN.
1.         Strategi Jaringan Internal
Strategi Pengembangan Jaringan di dalam lingkup internal PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk meliputi jaringan kelembagaan pengururs komisariat.
                                              a.      Pengurus Komisariat dan Perangkat Organsisasinya
  Majelis Pembina Komisariat (MABINKOM)
Merupakan lembaga konsultatif ditingkat komisariat yang memberikan usul, nasehat dan saran serta pertimbangan-pertimbangan yang bersifat strategis kepada Badan Pengurus Harian, baik diminta maupun  tidak.
  Bidang Pengurus Harian (BPH)
Badan Pengurus Harian mepupakan institusi yang berwenang menetukan kebijakan (Policy) serta pengembalian keputusan-keputusan organisasi yang bersifat mengikat, baik ke dalam maupun ke luar.
  Badan Fungssional
Merupakan Badan Otonom dibawah koordinasi serta bertanggung jawab terhadap Pengurus Harian yang berfungsi sebagai pusat pengembangan organisasi, melaksanakan program sesuai dengan bidamg garapannya, serta memberi gagasan-gagasan kreatif kepada BPH sebagai dasar pengambilan keputusan yang berisfat operasional.
  Lembaga-lembaga
Merupakan badan semi otonom yang langsung bertanggung jawab pada ketua umum. Dalam menjalankan kegiatan yang berfungsi sebagai alat organisasi dalam mengemban dan melaksankan program sesuai dengan lembaganya.
                                             b.      Strategi Jaringan Eksternal Strategi Jaringan Eksternal adalah langkah-langkah taktis strategis organsisasi dalam rangka “Bergining Position” untuk menempatkan organisasai pada nilai tawar di lingkungan ormas, OKP, ORSOSPOL, NGO, Perguruan Tinggi, Pesantren serta masyarakat, dan hadapakan birokrasi pemerintah yaitu mengembangkan 3 pola, yakni  komunikasi, partisipasi dan ekspansi.
D.       KELEMBAGAAN
1.         Struktur Pengurus Komisariat
PK terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Sekretaris, Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Bendahara dan Wakil Bendahara dan bidang-bidang (Biro-biro). (ART pasal 14 ayat 6).
2.         Koordinasi Pengurus
                                              a.      Koordinasi BPH dengan Badan Fungsuional
  Wakil Ketua I memimpin bidang yang meliputi; kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pemberdayaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian pengemabngan intelektual dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok potensial.
  Wakil Ketua II memimpin bidang yang meliputi bidang hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan informasi, hunbungan kerja sama LSM dan advokasi HAM dan lingkungan hidup, kajian fakultatif.
  Wakil Ketua III bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, dan life skill.
                                             b.      Bentuk Koordisasi BPH dengan Badan Fungsional.
  Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kegiatan-kegiatan bidang fungsional terlebih dahulu dikoordinasikan dengan BPH, dalam hal ini Ketua.
  Hubungan dengan pihak luar yang dilakuakan oleh badan-badan fungsional baik surat menyurat atau yang lainnya harus dilakukan atas nama komisariat dan bersama-sama pengurus komisariat atau setidaknya sepengetahuan wakil ketua sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  Dalam melaksanakan  kegiatan maupun hubungan dengan pihak luar, bidang-bidang fungsional harus bertanggung jawab kepada ketua komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.


Demikian SPKK PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk ini dirumuskan sebagai pedoman jaringan, baik internal maupu eksternal organisasi.

Ditetapkan di  : Patianrowo
Pada tanggal   : Sabtu,10 Mei 2014
Pukul               :  15.37 WIB
Pimpinan Sidang



HAYU                                                                                    INTAN
Ketua                                                                          Sekretaris



 
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR

A.       PENGANTAR.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang merupakan organisasi berhaluan Ahlu Sunnah wal Jamaaah dan sebagai organisasi yang berinstrumenkan keislaman dan kebangsaan, memerankan diri sebagai kholifah fil ardl dan berpegang teguh pada landasan konstitusional organisasi (AD/ART) dan peraturan serta produk hokum PMII lainnya. Guna melakukan peran tanggung jawab terhadap umat untuk membuat perubahan pada peradaban (civilzation) yang lebih maju.
Dalam gerakan social pemberdayaan masyarakat seluruh kader PMII didaerah, PMII mempunyai perena dan fungsi yang strategis. Apalagi dihadapkan dengan keadaan yang ada sekarang yaitu lemahnya kualitas kader ditingkatan komisariat khususnya telah menjadi sebuah perosalan yang cukup signifikan dan sangat perlu untuk direkomendasikan.

B.        REKOMENDASI INTERNAL
1.         Menejemen Organisasi
Kondisi PMII Komisariat Nganjuk dalam pengelolaan manajemen organisasi masih belum bisa optimal.  Hal ini tidak lepas dari SDM yang ada di PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk, didukung dengan ketidak siapan personal organization dalam menjalankan tugas.
                                              a.       Optimalisasi Pengurus Komisariat dikantor Komisariat dengan pertemuan maksimal 2 X seminggu iuran wajib Rp 1000,- dan iuran sunnah, putar roda ekonomi Komisariat.
                                             b.       Pemenuhan sarana dan prasarana kantor.
2.         Pengkaderan dan Kelembagaan
PengkaderanPMII sebagai organisasi kader tentu saja harus mampu mewujudkan obsesinya. Hal ini kedepan dalam setiap kepengurusan harus mempunyai sertifikat MAPABA
3.         Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi Gender
                                              a.      Kelembagaan
  Sebagai lembaga formal di tingkatan mahasiswa PMII Komisariat mencetak kader yang militant sebagai lembaga formal di tingkatan mahasiswa.
   Memperhatikan presentatif gender dan melibatkan perempuan dan laki-laki dalam kedudukan sama baik membuat keputusan atau dalam struktur PK PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
   Setiap program pengembangan dan perencanaan kegiatan Komisariat harus mempertimbangkan kepentingan gender perempuan.

C.         REKOMENDASI EKSTERNAL
Melihat saat ini perkembangan baik ditingkatan daerah maupun nasional maka PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk perlu menyampaikan beberapa rekomendasi, antara lain:
1.          Proses Reformasi dan Demokrasi sampai saat ini belum mampu menjadi pendorong bagi terjadinya perubahan social yang subtansial, karenanya perlu dibangun semangat kebangsaan dengan satu tekad untuk selalu menomor satukan kepentingan rakyat bersama, dengan analisa rill sosio-anropologis dalam gerakan basis kultur yang dilakukan.
2.         Jangan dijadikan isu SARA (apalagi agama) sebagai sebagai alat komoditi politik.
3.          PMII harus mampu mendialetika atas segala kebijakan pemerintahan (Nganjuk) untuk mentransformasika kepada masyarakat, dalam pemahaman menuju nalar konstitusi yang proposional.
4.         Pada Dunia Pendidikan (dikabupaten Nganjuk) diharapkan materi-materi yang diberikan, diharapkan mampu memberi kontribusi yang nyata pada pengembangan kehidupan social, ekonomi dan budaya.
5.         Bersikap kritis ternsformatif terhadap kebijakan yang tidak berfihak pada rakyat.

Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal   : 10 Mei 2014
Pukul               : 15.57 WIB

Pimpinan Sidang



INTAN NUR CAHYANTI                                       ITSNA INSANIYATUL M
Ketua                                                                         sekretaris


SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
 

Nomor :05.TAP.RTK-I.V-10.4.5.2014
Tentang
HASIL SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT  I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang          :   1. Bahwa untuk menujukkan eksistensi Organisasi pergerakan penguatan sistem keorganisasian serta merespon gejala internal dan eksternal organisasi PMII, maka dipandang perlu untuk menetapkan hasil-hasil Sidang Komisi tersebut.
 2. Demi adanya kepastian hukum, perlu dikeluarkan surat keputusan hasil sidang pleno komisi RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
Mengingat            :   1. Anggaran Dasar PMII
                                 2. Anggaran Rumah Tangga PMII
                                 3. Nilai Dasar Pergerakan (NDP)
Memperhatikan   :   1. Hasil-hasil, saran dan pendapat peserta Sidang Komisi A, B, C, dan D
2. saran dan pendapat peserta Pleno V tentang Hasil Sidang Komisi RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk
MEMUTUSKAN
Menetapakan         :  1. Mengesahkan:
a.  Strategi Pengkaderan
b.  strategi Pengembangan Kelambagaan Komisariat
c.  Strategi Pengembangan Program Komisariat
d.  Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi. (sebagaimana terlampir)
2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terjadi kekeliruan.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal   : Sabtu 10 Mei 2014   
Pukul               : 16.00 WIB
Pimipinan Sidang


ABU HANIFAH                                                                    A. SLAMET R
       Ketua                                                                                     Sekretaris
RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK PERIODE 2014-2015
DAN TIM FORMATUR RTK I KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK

1.         Pimpinan sidang pleno pemilihan adalah PC. PMII Nganjuk dan atau Mabinkom PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk atas persetujaun peserta.
2.         RTK I memilih Ketua Komisariat PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk Periode 2014-2015 dan tim formatur dipilih langsung oleh Ketua Komisariat dan Mabinkom.
3.         Pemilihan Ketua Komisariat dilakukan melalui 2 tahap:
a.          Tahapan Pencalonan.
b.         Tahap Pemilihan.
4.         Syarat calon Ketua Komisariat adalah sebagai berikut:
a.          Calon Ketua Komisariat dipilih dari warga PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
b.         Calon Ketua Komisariat telah mengikuti Pengkaderan Formal yaitu MAPABA.
c.          Calon Ketua Umum sah apabila didukung sekurang-kurangnya 7 suara.
5.         Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
6.         Kartu suara disediakan oleh panitia dan bertanda tangan panitia.
7.         setelah terpilihnya calon-calon Ketua Komisariat diadakan masa Ta`aruf dan penyampian visi, misi kepada Peserta RTK.
8.         Jika ada satu calon Ketua Komisariat yang sah (Calon Tunggal), maka secara otomatis ditetapkan menjadi ketua Komisariat terpilih.
9.         Hasil pemilihan Ketua Komisariat sah apabila terdapat suara terbanyak, jika terjadi suara sama maka diadakan pemungutan suara kedua kalinya, apabila masih ada suara sama maka keputusa diambil dengan musyawarah untuk mufakat antara PC. PMII dan Pimpinan Sidang Komisi.
10.     Jumlah Tim Formatur adalah 5 orang yang terdiri dari:
a.          Ketua Komisariat Terpilih ditetapkan sebagai Koordinator Tim Formatur.
b.         Empat Orang yang dipilih dari dan oleh peserta RTK secara breaking.
11.     Ketua Komisariat memilih sekretaris dan menyusun perangkat kepengurusannya secara lengkap dibantu oleh Tim Formatur dalam jangka waktu maksimal 5x24 jam.
12.     Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan sidang RTK berdasarkan kesepakatan peserta sidang.






SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
 

Nomor :06.TAP.RTK-I.V-10.4.5.2014
Tentang
PENGESAHAN KETUA KOMISARIAT PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK PERIODE 2014-2015 DAN TIM FORMATUR

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang     : Bahwa untuk menujukkan eksistensi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTK I, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Ketua Komisariat dan Tim Formatur RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.

Mengingat            :      1. Anggaran Dasar PMII
                                    2. Anggaran Rumah Tangga PMII
Memperhatikan    :      Saran dan pendapat peserta Pleno VI tentang Tata Tertib Pemilihan                                     Ketua Komisariat dan Tim Formatur RTK I PMII Komisariat                                              AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
MEMUTUSKAN
Menetapakan         :     1. Tata Tertib Pemilihan Ketua Komisariat dan Tim Formatur RTK I                                   PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
                                    2. Keputusan ini mengikat peserta RTK I PMII Komisariat                                                  AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya dan akan ditinjau kembali bila ada kekeliruan.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal   :
Pukul   :

Pimipinan Sidang



SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNANN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
 

Nomor :07.TAP.RTK-I.V-10.4.5.2014
Tentang
PENGESAHAN KETUA KOMISARIAT PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK PERIODE 2014-2015 DAN TIM FORMATUR

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang       :   1. Bahwa untuk melaksankan amanat Rapat Tahunan Komisariat PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk dan terpeliharanya kesinambungan organisasi, maka dipandang perlu untuk menetapkan Ketua Komisariat PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk Periode 2014-2015.
2. Bahwa demi adanya kepastian hukum tentang terpilihnya Ketua Komisariat PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk Periode 2014-2015 dan Tim Formatur, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang hal tersebut.
Mengingat         :    1. Anggaran Dasar PMII
                               2. Anggaran Rumah Tangga PMII
Memperhatikan :   Saran dan pendapat peserta Pleno I tentang pembahasan Agenda Acara                              RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk
MEMUTUSKAN
Menetapakan   :     1. Sahabat/i ........................... sebagai Ketua Komisariat PMII Komisariat                           AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk Periode 2014-2015, yang sekaligus                                menjadi Koordinator Tim Formatur.
                             2. Sahabat/i ......................... sebagai anggota
                             3. Sahabat/i ......................... sebagai anggota.
                             4. Sahabat/i ......................... sebagai anggota.
                             5. Sahabat/i ......................... sebagai anggota.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal   :
Pukul               :
Pimipinan Sidang


No comments:

Post a Comment