SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNANN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
Nomor :01.TAP.RTK-I.V-04.10.5.2014
Tentang
PENGESAHAN AGENDA ACARA
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO
NGANJUK
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan
Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang : Bahwa
demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTK I, maka dipandang
perlu untuk mengesahkan Agenda Acara RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo
Nganjuk.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah
Tangga PMII
Memperhatikan : Saran dan
pendapat peserta Pleno I tentang pembahasan Agenda Acara RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR
Patianrowo Nganjuk
Menetapakan : 1. Agenda Acara RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk sebagaimana terlampir.
2. Keputusan ini
mengikat kepada seluruh peserta RTK VII PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo
Nganjuk.
3. Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terjadi kekeliruan.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal : 10 mei 2014
Pukul : 10.53
Pimipinan Sidang
,
,
Ketua Sekretaris
RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.1. Nama
Musyawarah ini
bernama Rapat Tahunan Komisariat ke delapan Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (RTK I) Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
1.2. Status
Musyawaraha ini
mweruapakan lembaga tertinggi dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) tingkat Komisariat.
1.3. Tempat dan Waktu
a. RTK
I Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk bertempat di kampus STIQOM Patianrowo
Nganjuk.
b. Waktu Pelaksanaan hari Jum`at, 10 mei 2014
Pasal 2
2.1. RTK I Komisariat AL-QOMAR Patianrowo
Nganjuk sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari peserta RTK Kimisariat AL-QOMAR
Patianrowo Nganjuk.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
3.1. Tugas
a. Merumuskan dan menetapkan
program kerja pengurus Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk Periode 2014-2015.
b. Menyusun rencana Srategi
dalam rangka pelaksanaan Program Umum dan kebijakan PMII Komisariat AL-QOMAR
Patianrowo Nganjuk periode 2014-2015.
3.2. Wewenang
a. Menetapkan pokok pikiran dan rekomendasi.
b. Membahas
dan menyepakati hal-hal yang sifatnya strategis dilihat dari kepentingan
kemajuan organisasi.
BAB III
PESERTA
Pasal 4
4.1. Peserta terdiri dari:
Peserta aktif adalah
Seluruh warga PMII Komisaiat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk
4.2. Peserta peninjau
terdiri dari:
a. PC. PMII Nganjuk
b. Alumni Struktural dan non Struktural PMII
Nganjuk
c. Para undangan yang hadir.
Pasal 5
Hak dan Kewajiaban Peserta
5.1. Setiap Peserta aktif dan peninjau
berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib selama persidangan berlangsung.
5.2. Peserta tidak boleh
meninggalkan persidangan tanpa seizin pimpinan sidang.
5.3. Peserta aktif
mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak di pilih.
5.4. Peserta peninjau
hanya mempunyai hak bicara.
5.5. Peserta aktif dan
peninjau hanya mempunyai hak bicara melalui pimpinan sidang.
5.6. Peserta hadir tepat
waktu sesuai dengan jadwal yang ada.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 6
Persidangan terdiri dari:
6.1. Sidang Pleno.
6.2. Sidang Komisi yang
terdiri dari:
a. Komisi Kaderisasi (Pengkaderan).
b. Komisi Strategi Pengembangan Program
Komisariat.
c. Komis Rencana Strategi Pengembangan Program
Komisariat.
d. Komisi Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi.
6.3. Sidang sub komisi
bila dianggap perlu.
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 7
7.1. Pimpinan sidang pleno
adalah Presidium Sidang.
7.2. Presidium Sidang
dipilih berdasarkan suara terbanyak secara brengking.
7.3. Presidium Sidang
terdiri dari Ketua, Wakil dan Sekretaris.
7.4. Pimpinan sidang pleno tata tertib
pemilihan serta Ketua Komisariat dan Tim Formatur adalah PC PMII Nganjuk dan
atau Manbinkom.
7.5. Pimpinan Sidang
Komisi dipilih dari dan oleh peserta komisi yang bersangkutan.
7.6. Pimpinan sidang
terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG SERTA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
8.1. Hak dan kewajiban
pimpinan sidang:
a. Memimpin dan
mengkondisikan jalannya persidangan agar
tertib demi tercapainya suasana yang dinamis dan kondusif.
b. Berusaha mempertemukan pendapat secara adil
dan demokratis.
c. Mengambil kebijakan terhadap suasana sidang
atas persetujuan peserta.
d. Menetapkan hasil keputusan sidang dalam surat
keputusan.
8.2. Pengambilan Keputusan
a. Keputusan diambil berdasarkan kata mufakat
dari hasil musyawarah.
b. Bila poin diatas tidak tercapai maka diadakan
lobying.
c. Bila dengan lobying tidak terselesaikan maka
keputusan diambil melalui voting.
BAB VII
KUORUM
Pasal 9
9.1. Sidang dinyatakan sah
apabila dihadiri setengah dari satu dari peserta yang hadir.
9.2. Bila poin diatas tidak terpenuhi maka
sidang diundur selama1x10 menit dan setelah itu dianggap sah.
BAB I
PENUTUP
Pasal 10
10.1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib
ini diserahkan pada kebijakan pimpinan sidang dengan peserta sidang
10.2. Setiap peserta yang
melanggar peraturan ini maka :
a. Ditegur
b. Diperingatkan
c. Dikeluarkan
10.3. Bila Pimpinan sidang
melanggar peraturan maka:
a. Di tegur
b. Di peringatkan
c. Diganti
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal : 10 mei 2014
Pukul : 11.47
Pimpinan Sidang
BASTOMI
, A. ABU HANIFAH ,
Ketua sekretaris
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
Nomor :02.TAP.RTK-I.V-10.4.5.2014
Tentang
TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO
NGANJUK
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan
Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang : Bahwa untuk menujukkan eksistensi
terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTK I, maka dipandang perlu
untuk mengesahkan Tata Tertib RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII
Memperhatikan : Saran dan pendapat peserta Pleno II tentang
pembahasan Tata Tertib RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
Menetapakan : 1. Tata Tertib RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR
Patianrowo Nganjuk sebagaimana terlampir.
2. Keputusan ini
mengikat kepada seluruh peserta RTK VII PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo
Nganjuk
3. Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terjadi kekeliruan.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal : 10 mei 2014
Pukul : 11.50 WIB
Pimipinan Sidang
BASTOMI
, A. ABU
HANIFAH ,
Ketua sekretaris
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNANN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
Nomor :03.TAP.RTK-I.V-10.4.5.2014
Tentang
PENGESAHAN PRESIDIUM SIDANG
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO
NGANJUK
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan
Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang : Bahwa untuk menujukkan eksistensi
terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTK I, maka dipandang perlu
untuk mengesahkan Presidium Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo
Nganjuk.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
Memperhatikan : Saran dan pendapat peserta Pleno III tentang
pembahasan Pengesahan Presidium Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR
Patianrowo Nganjuk
Menetapakan : 1. Sahabat Abu Hanifah sebagai Ketua Presidium Sidang RTK I PMII
Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
2. Sahabat M S N Widodo sebagai
Sekretaris Presidium Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
3. Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terjadi kekeliruan.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal : 10 mei 2014
Pukul : 12.45 WIB
Pimipinan Sidang
BASTOMI
, A. ABU HANIFAH ,
Ketua sekretaris
KOMISI PENGKADERAN
RAPAT TAHUNANN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR
PENGANTAR
Sebagai sebuah
organisasi ekstra kampus PMII komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk tidak
berbeda dengan organisasi-organisasi lainnya. Dengan sebuah konsepsi yang sudah
direncanakan dengan matang dan sudah menjadi landasan dalam sebuah aksi atau
gerakan, ini akan berjalan yang diharapkan apabila konsepsi atau paradigma itu
bisa dilakukansimbiosis mutualisme dengan nilai yang diperjuangkan.
Kondisi objektif
warga PMII Komisariat Nganjuk yang rata-rata background Tarbiyah akhirnya
menjadikan PMII Komisariat Nganjuk berkutat pada persoalan-persoalan yang
sifatnya yang belum bisa mengoptimalkan perkembangan ditingkatan komisariat.
Pengkaderan PMII yang out-putnya nanti diharapkan mampu dalam melakukan sebuah
gerakan dan mengusung wacana free market of ideas. Kader PMII diharapkan
memiliki daya akomodasi yang tinggi terhadap berbagai bentuk ide dan pemikiran.
Karenanya PMII Komisariat Nganjuk mencoba memberikan sebuah pengkaderan yang
berparadigma gerakan sosial untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran,
pembelaan atas kepentingan-kepentingan rakyat dan tidak pemberdayaan dan
percepatan dan perunahan.
Frame pengkaderan
yang dibangun oleh PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk memang masih
memerlukan strategi yang brelian. Hal ini terjadi karena apa yang telah
dilakukan dan diupayakan oleh bidang pengkaderan selama ini masih banyak yang
berbenturan dengan pola piker dan daya kritisme kader.karenanya latar belakang
ilmu sebagai penunjang profesionalitas militansi kader mampu memterjemahkan dan
mentransformasikan segala permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.
Dari pertimbangan
diatas, maka ada harapan bahwa PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk akan
bisa melakukan pengkaderan yang mempunyai intelektualitas dan bisa mendorong
untuk :
• Political Quality,
yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anggota dalam pengambilan
keputusan.
• Konstabiliti, yaitu
meningkatkan tanggungjawab organisasi pada warga pergerakan dan menambah akses
warga gerakan dalam proses organisasi
• Responsifines,
yaitu meningkatkan organisasi gerakan dalam memberikan pelayanan kepada warga
pergerakan dan masyarakat.
Karenanya secara praktis kader PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo
Nganjuk harus melakukan :
• Kerja Cultural,
yaitu melaksanakan turun temurun dalam upaya nernalisasi NDP dan gerakan.
• Kerja Formal
sebagai agenda moralitas bukan sebagai ajang elitisme (yang kita unggulkan
seperti pelatihan-pelatihan).
• Kerja Praktis,
mempertegas kemampuan kader dan program kerja.
• Memposisikan
ruang-ruang komunitas diluar jalur structural sebagai ajang proses bukan
sebagai pelarian.
• Menghilangkan
watak-watak egoisme artinya ketika kader yang tidak menjadi seorang yang
berposisi dalam struktur formal. Dan
bila kader yang berposisi dalam struktur formal maka harus melakukan chek dan
balance dalam ruang public yang proposional dan professional.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal :
Pukul :
Pimpinan Sidang
RENCANA STRATEGI PENGEMBANGAN PROGRAM
KOMISARIAT (SPPK)
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO
NGANJUK
A.
PENGANTAR
Strategi Pengembangan Program Komisariat
(SPPK) PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk merupakan konsep dasar bagi
terlaksananya beberapa program yang telah dirancang sebagai bentuk dari
optimalisasi fungsi dan peran PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk baik
secara internal maupun eksternal.
B.
SASARAN
1.
Kualiatas dan kuantitas keder,
baik secara keilmuan maupun secara keorganisasian.
2.
Kultur dan iklim organisasi
yang kondusif.
3.
Analisa kritis dengan semua
organsisasi atau kelompok.
C.
STRATEGI PENGEMBANGAN POGRAM.
1.
Strategi Jangka Pendek.
Melakukan konsolidasi organisasi sebagai
langkah penegasan komitmen pergerekan dan penataan kekuatan internal PMII yang
mengacu kepada AD/ART, NDP, PO dan peraturan lainnya dalam usaha mewujudkan
Motto PMII: Dzikir, Fikir Amal sholeh; Tri Khidmat PMII: Taqwa, Intelektualitas
dan Profesionalitas; Empat Basis Komitmen PMII: Kebersamaan, Kejujuran,
Kebenaran dan Keadilan; serta Citra Ulul Albab: yaitu sebagai Kader yang Ulul
Albab.
2.
Jangka Panjang
a.
Pengkaderan dan Pelatihan
b.
Kajian Keilmuan
c.
Pemberdayaan Kader Perempuan
d.
Pemberdayaan Masyarakat
e.
Pengembangan Jaringan
D.
PROGRAM KERJA
1.
Program Umum.
Mempersiapkan kader dengan mengutamakan
semangat pada motto PMII, Tri Khidmat PMII, Empat Basis Penguatan PMII, dan
Citra Diri Ulul Albab dengan menjunjung itnggi AD/ART, NDP, PO dan Peratutan
lainnya.
2.
Program Khusus
a.
Bidang Internal
Mengadakan Pengkaderan formal, informal dan non formal yang lebih berkualitas dan
terencana.
Mengadakan penelitian-penelitian tentang
potensi dan sumberdaya organisasi yang berkaitan dengan oergansiasi.
Merumuskan konsep-konsep dan melakukan
terobosan strategis. Melakukan kajian-kajian dan
menyusun keonsepsi pengkaderan dan pengembangan sumberdaya mansuia serta
pemanfaatannya dilingkungan PMII komisariat.
Melakukan kerja sama dengan Ormas dan instansi
terkait dalam rangka pengembangan SDM PMII.
b.
Bidang Eksternal
Memegang kepemimpinan
propaganda.
Mengangkat isu public dengan cermat.
Membuat wacana baru sebagai jalan alternative
kebijakan public.
Melakuakan inventarisasi dan kajian-kajian
terhadap peroalan-persoalan kemasyarakatan.
Melakuakan pelatihan advokasi bagi warga PMII, secara mendiri atau bekerja sama dengan
instansi terkait.
Memproyeksi basis perempuan.
c.
Bidang Pemberdayaan Kader Perempuan
Melakukan kejian
tentang gender.
Melakukakan pelatihan sebagai wadah percepatan
wahana kader perempuan.
Advokasi perempuan dan implementasinya.
Demikian SPPK-PMII komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk ini
dirumuskan, untuk dapat digunakan sebagai kerangka acuan dalam perumusan lebih
lanjut Program Operasional Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk periode 2014-2015.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal : Sabtu,10 Mei 2014
Pukul : 15.23 WIB
Pimpinan Sidang
TEGUH H S SHOFIYANA
L Q
Ketua Sekretaris
KOMISI RENCANA STRATEGI PENGEMBANGAN
KELEMBAGAAN KOMISARIAT (SPKK)
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO
NGANJUK
A.
PENGANTAR
Strategi Pengembangan Kelembagaan Komisariat (SPKK) PMII Komisariat AL-QOMAR
Patianrowo Nganjuk merupakan konsep dasar bagi terlaksananya beberapa
kelembagaan yang telah dirancang sebagai bentuk dari optimalisasi fungsi dan
peran PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk baik secara internal maupun
eksternal.
B.
SASARAN
1.
Kualiatas Keder Pergerakan
secara keilmuan maupun secara keorganisasian.
2.
Menciptakan kultur dan ilkim
berorganisasi yang kondusif, dinamis dan kompetitif terbangunnya suasana
kekeluargaan dalam menjalankan tugas organisasi dan maupun meningkatkan
kualiatas pemikiran dan peran-peran social kemasyarakatan.
IMPLEMRETASI
C.
JARINGAN KELEMBAGAAN.
1.
Strategi Jaringan Internal
Strategi Pengembangan Jaringan di dalam lingkup internal PMII
Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk meliputi jaringan kelembagaan pengururs
komisariat.
a.
Pengurus Komisariat dan
Perangkat Organsisasinya
Majelis Pembina Komisariat (MABINKOM)
Merupakan lembaga konsultatif ditingkat komisariat yang memberikan
usul, nasehat dan saran serta pertimbangan-pertimbangan yang bersifat strategis
kepada Badan Pengurus Harian, baik diminta maupun tidak.
Bidang Pengurus Harian (BPH)
Badan Pengurus Harian mepupakan institusi yang berwenang menetukan
kebijakan (Policy) serta pengembalian keputusan-keputusan organisasi yang
bersifat mengikat, baik ke dalam maupun ke luar.
Badan Fungssional
Merupakan Badan Otonom dibawah koordinasi serta bertanggung jawab
terhadap Pengurus Harian yang berfungsi sebagai pusat pengembangan organisasi,
melaksanakan program sesuai dengan bidamg garapannya, serta memberi
gagasan-gagasan kreatif kepada BPH sebagai dasar pengambilan keputusan yang
berisfat operasional.
Lembaga-lembaga
Merupakan badan semi otonom yang langsung bertanggung jawab pada
ketua umum. Dalam menjalankan kegiatan yang berfungsi sebagai alat organisasi
dalam mengemban dan melaksankan program sesuai dengan lembaganya.
b.
Strategi Jaringan Eksternal
Strategi Jaringan Eksternal adalah langkah-langkah taktis strategis organsisasi
dalam rangka “Bergining Position” untuk menempatkan organisasai pada nilai
tawar di lingkungan ormas, OKP, ORSOSPOL, NGO, Perguruan Tinggi, Pesantren
serta masyarakat, dan hadapakan birokrasi pemerintah yaitu mengembangkan 3
pola, yakni komunikasi, partisipasi dan
ekspansi.
D.
KELEMBAGAAN
1.
Struktur Pengurus Komisariat
PK terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua
III, Sekretaris, Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Bendahara dan
Wakil Bendahara dan bidang-bidang (Biro-biro). (ART pasal 14 ayat 6).
2.
Koordinasi Pengurus
a.
Koordinasi BPH dengan Badan
Fungsuional
Wakil Ketua I memimpin bidang yang meliputi; kaderisasi dan
pengembangan sumber daya anggota, pemberdayaan potensi dan kelembagaan
organisasi, kajian pengemabngan intelektual dan pemberdayaan ekonomi dan
kelompok potensial.
Wakil Ketua II memimpin bidang yang meliputi bidang hubungan dan komunikasi
pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan informasi, hunbungan kerja sama
LSM dan advokasi HAM dan lingkungan hidup, kajian fakultatif.
Wakil Ketua III bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, dan
life skill.
b.
Bentuk Koordisasi BPH dengan
Badan Fungsional.
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kegiatan-kegiatan bidang
fungsional terlebih dahulu dikoordinasikan dengan BPH, dalam hal ini Ketua.
Hubungan dengan pihak luar yang dilakuakan oleh badan-badan
fungsional baik surat menyurat atau yang lainnya harus dilakukan atas nama
komisariat dan bersama-sama pengurus komisariat atau setidaknya sepengetahuan
wakil ketua sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Dalam melaksanakan kegiatan
maupun hubungan dengan pihak luar, bidang-bidang fungsional harus bertanggung
jawab kepada ketua komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
Demikian SPKK PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk ini
dirumuskan sebagai pedoman jaringan, baik internal maupu eksternal organisasi.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal : Sabtu,10 Mei 2014
Pukul : 15.37 WIB
Pimpinan Sidang
HAYU INTAN
Ketua Sekretaris
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR
A.
PENGANTAR.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang merupakan organisasi
berhaluan Ahlu Sunnah wal Jamaaah dan sebagai organisasi yang berinstrumenkan
keislaman dan kebangsaan, memerankan diri sebagai kholifah fil ardl dan
berpegang teguh pada landasan konstitusional organisasi (AD/ART) dan peraturan
serta produk hokum PMII lainnya. Guna melakukan peran tanggung jawab terhadap
umat untuk membuat perubahan pada peradaban (civilzation) yang lebih maju.
Dalam gerakan social pemberdayaan masyarakat seluruh kader PMII didaerah,
PMII mempunyai perena dan fungsi yang strategis. Apalagi dihadapkan dengan
keadaan yang ada sekarang yaitu lemahnya kualitas kader ditingkatan komisariat
khususnya telah menjadi sebuah perosalan yang cukup signifikan dan sangat perlu
untuk direkomendasikan.
B.
REKOMENDASI INTERNAL
1.
Menejemen Organisasi
Kondisi PMII Komisariat Nganjuk dalam pengelolaan manajemen
organisasi masih belum bisa optimal. Hal
ini tidak lepas dari SDM yang ada di PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo
Nganjuk, didukung dengan ketidak siapan personal organization dalam menjalankan
tugas.
a.
Optimalisasi Pengurus
Komisariat dikantor Komisariat dengan pertemuan maksimal 2 X seminggu iuran wajib Rp 1000,- dan iuran sunnah, putar roda
ekonomi Komisariat.
b.
Pemenuhan sarana dan
prasarana kantor.
2.
Pengkaderan dan Kelembagaan
PengkaderanPMII sebagai organisasi kader tentu saja harus mampu mewujudkan
obsesinya. Hal ini kedepan dalam setiap kepengurusan harus mempunyai sertifikat
MAPABA
3.
Pokok-Pokok Pikiran dan
Rekomendasi Gender
a.
Kelembagaan
Sebagai lembaga
formal di tingkatan mahasiswa PMII Komisariat mencetak kader yang militant
sebagai lembaga formal di tingkatan mahasiswa.
Memperhatikan presentatif gender dan
melibatkan perempuan dan laki-laki dalam kedudukan sama baik membuat keputusan atau dalam struktur PK PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo
Nganjuk.
Setiap program pengembangan dan perencanaan
kegiatan Komisariat harus mempertimbangkan kepentingan gender perempuan.
C.
REKOMENDASI EKSTERNAL
Melihat saat ini perkembangan baik ditingkatan daerah maupun
nasional maka PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk perlu menyampaikan
beberapa rekomendasi, antara lain:
1.
Proses Reformasi dan Demokrasi sampai saat ini
belum mampu menjadi pendorong bagi terjadinya perubahan social yang subtansial,
karenanya perlu dibangun semangat kebangsaan dengan satu tekad untuk selalu
menomor satukan kepentingan rakyat bersama, dengan analisa rill
sosio-anropologis dalam gerakan basis kultur yang dilakukan.
2.
Jangan dijadikan isu SARA
(apalagi agama) sebagai sebagai alat komoditi politik.
3.
PMII harus mampu mendialetika atas segala
kebijakan pemerintahan (Nganjuk) untuk mentransformasika kepada masyarakat,
dalam pemahaman menuju nalar konstitusi yang proposional.
4.
Pada Dunia Pendidikan
(dikabupaten Nganjuk) diharapkan materi-materi yang diberikan, diharapkan mampu
memberi kontribusi yang nyata pada pengembangan kehidupan social, ekonomi dan
budaya.
5.
Bersikap kritis ternsformatif
terhadap kebijakan yang tidak berfihak pada rakyat.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal : 10 Mei 2014
Pukul : 15.57 WIB
Pimpinan Sidang
INTAN NUR CAHYANTI ITSNA
INSANIYATUL M
Ketua
sekretaris
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
Nomor :05.TAP.RTK-I.V-10.4.5.2014
Tentang
HASIL SIDANG KOMISI
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PMII KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO
NGANJUK
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan
Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang : 1. Bahwa untuk menujukkan eksistensi
Organisasi pergerakan penguatan sistem keorganisasian serta merespon gejala
internal dan eksternal organisasi PMII, maka dipandang perlu untuk menetapkan
hasil-hasil Sidang Komisi tersebut.
2. Demi adanya kepastian hukum, perlu
dikeluarkan surat keputusan hasil sidang pleno komisi RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR
Patianrowo Nganjuk.
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII
3. Nilai Dasar Pergerakan (NDP)
Memperhatikan : 1.
Hasil-hasil, saran dan pendapat peserta Sidang Komisi A, B, C, dan D
2. saran dan
pendapat peserta Pleno V tentang Hasil Sidang Komisi RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR
Patianrowo Nganjuk
MEMUTUSKAN
Menetapakan : 1.
Mengesahkan:
a. Strategi Pengkaderan
b.
strategi Pengembangan Kelambagaan
Komisariat
c.
Strategi Pengembangan Program Komisariat
d.
Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi.
(sebagaimana terlampir)
2. Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terjadi kekeliruan.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal : Sabtu 10 Mei 2014
Pukul : 16.00 WIB
Pimipinan Sidang
ABU HANIFAH A.
SLAMET R
Ketua Sekretaris
RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO
NGANJUK PERIODE 2014-2015
DAN TIM FORMATUR RTK I KOMISARIAT AL-QOMAR
PATIANROWO NGANJUK
1.
Pimpinan sidang pleno pemilihan
adalah PC. PMII Nganjuk dan atau Mabinkom PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo
Nganjuk atas persetujaun peserta.
2.
RTK I memilih Ketua Komisariat
PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk Periode 2014-2015 dan tim formatur
dipilih langsung oleh Ketua Komisariat dan Mabinkom.
3.
Pemilihan Ketua Komisariat
dilakukan melalui 2 tahap:
a.
Tahapan Pencalonan.
b.
Tahap Pemilihan.
4.
Syarat calon Ketua Komisariat
adalah sebagai berikut:
a.
Calon Ketua Komisariat dipilih
dari warga PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
b.
Calon Ketua Komisariat telah
mengikuti Pengkaderan Formal yaitu MAPABA.
c.
Calon Ketua Umum sah apabila
didukung sekurang-kurangnya 7 suara.
5.
Pemilihan dilakukan secara
langsung, bebas dan rahasia.
6.
Kartu suara disediakan oleh
panitia dan bertanda tangan panitia.
7.
setelah terpilihnya calon-calon
Ketua Komisariat diadakan masa Ta`aruf dan penyampian visi, misi kepada Peserta
RTK.
8.
Jika ada satu calon Ketua
Komisariat yang sah (Calon Tunggal), maka secara otomatis ditetapkan menjadi
ketua Komisariat terpilih.
9.
Hasil pemilihan Ketua
Komisariat sah apabila terdapat suara terbanyak, jika terjadi suara sama maka
diadakan pemungutan suara kedua kalinya, apabila masih ada suara sama maka
keputusa diambil dengan musyawarah untuk mufakat antara PC. PMII dan Pimpinan
Sidang Komisi.
10.
Jumlah Tim Formatur adalah 5
orang yang terdiri dari:
a.
Ketua Komisariat Terpilih
ditetapkan sebagai Koordinator Tim Formatur.
b.
Empat Orang yang dipilih dari dan oleh peserta RTK secara breaking.
11.
Ketua Komisariat memilih
sekretaris dan menyusun perangkat kepengurusannya secara lengkap dibantu oleh
Tim Formatur dalam jangka waktu maksimal 5x24 jam.
12.
Hal-hal yang belum diatur dalam
tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan sidang RTK berdasarkan kesepakatan
peserta sidang.
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
Nomor :06.TAP.RTK-I.V-10.4.5.2014
Tentang
PENGESAHAN KETUA KOMISARIAT PMII
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK PERIODE 2014-2015 DAN TIM FORMATUR
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan
Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang : Bahwa untuk
menujukkan eksistensi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTK I,
maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Ketua Komisariat
dan Tim Formatur RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII
2.
Anggaran Rumah Tangga PMII
Memperhatikan : Saran dan pendapat peserta Pleno VI tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Komisariat dan
Tim Formatur RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
MEMUTUSKAN
Menetapakan : 1. Tata Tertib Pemilihan Ketua
Komisariat dan Tim Formatur RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
2.
Keputusan ini mengikat peserta RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk.
3. Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkannya dan akan ditinjau kembali bila ada kekeliruan.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal :
Pukul :
Pimipinan Sidang
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT TAHUNANN KOMISARIAT I
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK
Nomor :07.TAP.RTK-I.V-10.4.5.2014
Tentang
PENGESAHAN KETUA KOMISARIAT PMII
KOMISARIAT AL-QOMAR PATIANROWO NGANJUK PERIODE 2014-2015 DAN TIM FORMATUR
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridlo Allah SWT. Pimpinan
Sidang RTK I PMII Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk:
Menimbang : 1. Bahwa untuk melaksankan amanat Rapat Tahunan Komisariat PMII
Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk dan terpeliharanya kesinambungan
organisasi, maka dipandang perlu untuk menetapkan Ketua Komisariat PMII
Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk Periode 2014-2015.
2. Bahwa demi
adanya kepastian hukum tentang terpilihnya Ketua Komisariat PMII Komisariat AL-QOMAR
Patianrowo Nganjuk Periode 2014-2015 dan Tim Formatur, maka dipandang perlu
untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang hal tersebut.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran
Rumah Tangga PMII
Memperhatikan : Saran dan pendapat
peserta Pleno I tentang pembahasan Agenda Acara RTK I PMII
Komisariat AL-QOMAR Patianrowo Nganjuk
MEMUTUSKAN
Menetapakan : 1. Sahabat/i ........................... sebagai Ketua Komisariat
PMII Komisariat AL-QOMAR
Patianrowo Nganjuk Periode 2014-2015, yang sekaligus menjadi
Koordinator Tim Formatur.
2. Sahabat/i
......................... sebagai
anggota
3. Sahabat/i ......................... sebagai
anggota.
4. Sahabat/i
......................... sebagai anggota.
5. Sahabat/i
......................... sebagai anggota.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.
Ditetapkan di : Patianrowo
Pada tanggal :
Pukul :
Pimipinan Sidang
No comments:
Post a Comment